Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.02/MEN/1989 tentang PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan secara berkala oleh instansi terkait dilakukan setiap 2 tahun.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.02/men/1989 Tentangpengawasan Instalasi Penyalur Petir - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2015 Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum.
TOWERTRIANGLE Ukuran 30x30x30 panjang 4 meter per stage dengan spek besi 16โ ulir, 10โ, 8โ polos, harga Per/Meter; Tenaga Kerja PER-02/MEN/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penangkal Petir / Penyalur Petir / Anti Petir tenaga yang sangat besar. maka bila sebuah petir mengenai unit penyalur petir yang terjadi disekitarnya adalah
Serta perpanjangan izin lisensi k3 dan lisensi alat. Beberapa ketentuan dalam peraturan menteri tenaga kerja nomor per.02/men/1989 tentang pengawasan instalasi penyalur petir, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 84 Reviews ยท Cek Harga: Shopee.co.id . Perlu diketahui juga ternyata petir bisa membawa aliran listrik hingga ribuan volt.
JariUngucom: Pemberitahuan upgrade situs. Mohon Perhatian! Untuk sementara, sampai dengan Senin, 1 Agustus 2022, situs JariUngu tidak dapat digunakan karena dalam proses upgrading. Mohon maaf atas terganggunya pelayanan. Pengelola JariUngu.com. 01 August 2022 22:46:51.
Pengawasan instalasi penyalur petir diatur berdasarkan : a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.02/Men/1989 b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/Men/1987 c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/Men/1985 d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.01/Men/1979 36.
4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/Men/1988 tentang berlakunya Standar Nasional Indonesia SNI-225-1987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL-1987) di tempat kerja; 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir; 6.
3.2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. PER.O2/MEN/1989, Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir. 3.3, Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 4, REFERENS!
Peraturan menaker nomor 31 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri tenaga kerja. Bahwa peraturan menteri tenaga kerja nomor per.02/men/1989 tentang pengawasan instalasi penyalur petir sudah tidak sesuai dengan prosedur pelayanan. 95 Reviews ยท Cek Harga: Shopee.co.id
Peraturantentang pengawasan instalasi penyalur petir di atur oleh Permen NOMOR : PER.02/MEN/1989. Pemasang instalasi penyalur petir yang selanjutnya disebut Instalasi ialah badan hukum yang melaksanakan pemasangan instalasi penyalur petir. Instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri atas penerima (Air Terminal
XduN. Tujuan dari K3 Bidang Listrik adalah untuk menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai dengan tujuan penggunaannya dan mencegah terjadinya bahaya yang ditimbulkan akibat listrik seperti bahaya kebakaran, sentuhan langsung dan bahaya sentuhan tidak di lokasi kegiatan memanfaatkan listrik sebagai salah satu pekerjaannya, wajib menerapkan K3 Bidang listrik. Dasar hukum terkait K3 di bidang listrik adalah sebagai berikutUU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan No. 13 Tahun 2003 Tentang Meterai Tenaga Kerja RI tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Menteri Ketenagakerjaan RI No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat Menteri Ketenagakerjaan RI No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Menteri Ketenagakerjaan RI No 32 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas peraturan menteri tenaga kerja No. Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkutan orang dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan K3 No tentang Teknisi Lift yang terdiri dari penyedia pemasangan, teknisi pemasangan, teknisi penyetel dan penyedia Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan tentang Pembinaan calon Ahli K3 spesialis Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No tentang Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No tentang Pembinaan Teknisi K3 0225-2011 mengenai PUIL dokumen peraturan hukum tersebut dapat dicari melalu mesin pencari seperti google. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para penegak keselamatan kerja dan dapat selalu Zero Accident. Salam safety!
Pemerikasaan instalasi akan memastikan kelayakan dari sebuah instalasi penangkal petir yang terpasang Setiap instalasi Penangkal Petir sebaiknya diperiksa setiap setahun sekali yang dilakukan menjelang musim penghujan Internal Cek , diharapkan selama musim penghujan instalasi yang telah terpasang dapat berfungsi dengan baik sehingga bangunan akan aman dan terlindungi serta terhindar dari bahaya sambaran petir. Setiap instalasi Penangkal Petir sebaiknya diperiksa setiap setahun sekali secara mandiri oleh teknisi internal cek dan Pemeriksaan yang mendapatkan sertifikasi disnaker tiap dua tahun sekali Sebagaimana peraturan pemerintah RI NO. PER. 02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Disnaker, dilakukan setiap 2 tahun, hal ini dapat terwujud apabila pihak Swasta/Instansi sadar perlunya keselamatan baik itu pada gedung dan isinya maupun keselamatan bagi karyawan yang ada disekitar tempat kerja. Kami sebagai Pihak Ketiga/Swasta menawarkan jasa akan keperluaan 2 hal tersebut Pemeriksaan berkala tahunan / Internal Cek Bahwa pemerikasaan instalasi penyalur petir ini akan dilakukan dengan mengikuti standarisasi teknis dan mengikuti aturan yang berlaku , Tujuan akhir dari Internal Cek adalah memberikan kepastian akan kelayakan sebuah instalasi . sehingga dari pihak pemilik bangunan akan benar benar yakin akan fungsi penyalur petir yang terpasang . Pemeriksaan / Sertifikasi Disnaker dan Re-Sertifikasi Disnaker setiap 2 tahun sekali Sedangkan Sertifikasi Disnaker dan Re-Sertifikasi Disnaker adalah menyertakan pihak Instansi Terkait di daerah tersebut kali ini Disnaker Setempat . Di libatkannya dipak pemerintahan tidak lain karena masih ada keterkaitan akan hasil uji kelayakan ini dengan berbagai kepentingan yang lain ISO , Asuransi Beberapa dokumen harus di siapkan bila akan di lakukan ijin pengesahan Disnaker diantaranya PERMOHONAN PENGESAHAN DISNAKER Lingkup Kerja Pemeriksaan Instalasi Pemeriksaan instalasi penangkal petir meliputi pemeriksaan yang terdiri dari serangkaian pengujian terhadap sistem penyalur petir yang ada , mulai dari jenis dan fisik material , spesifikasi teknis material , serta teknis pemasangan. Hasil pemeriksaan instalasi penangkal petir berisi data teknis kondisi fisik instalasi penyalur petir, serta hasil spesifikasi teknisnya sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku. Rekomendasi perbaikan atau penggantian akan diberikan bila ditemukan kesalahan ataupun potensi ketidaksesuaian , Untuk pelaksanaan perbaikan akan kembali menjadi kebijakan pihak pemilik akan pelaksanaanya. Proses Pemeriksaan Instalasi Meliputi Pemeriksaan data teknis yang ada Pengamatan visual peralatan dan sistem instalasi penangkal petir di lokasi. Pencatatan data lapangan di lokasi . Perbandingan kesesuaian teknis dengan standar nasional. Melakukan evaluasi teknis dalam standarisasi yang dipakai Analisa kelayakan instalasi Laporan Hasil Pemeriksaan Hasil Pelaporan Pemerikasaan Instalasi Penangkal Petir Hasil laporan pemeriksaan akan disampaikan kepada pelanggan baik lesan atau tulisan . Bila ada temuan kelemah menjadi dasar rekomendasi kami agar dilakukan perbaikan. Perbaikan akan kekurangan dan kelemahan dari instalasi menjadi tanggung jawab penuh pihak pengelola bila tidak di lakukan perbaikan Internal Cek , Tetapi akan berbeda bila pemeriksaan berkala 2 tahunan , bila ditemukan ketidak sesuaian maka dari Pihak Dinas Tenaga Kerja setempat tidak mensetujui kelayakan pakai dari fungsi keselamatan Penyalur Petir . Sertifikasi Disnaker Sertifikasi Legal Regulasi akan dilakukan pihak Disnaker dengan menyertakan hasil pelaporan pemeriksaan dan dilengkapi dokumen dokumen pendukung , gambar situasi , detail instalasi dan surat Permohonan Pengesahan . Bila ada ketidak sesuaian maka pihak Instansi terkait ini akan meminta untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu . Pihak kami akan memprakarsai seluruh proses Sertifikasi Disnaker ini , Untuk Kejelasan Peraturan yang berlaku kunjungi >>> izin disnaker k3 petir
Ijin Disnaker dan sertifikasi Disnaker dari penangkal petir merupakan hal yang wajib dimiliki oleh pengelola atau pemilik bangunan yang bertujuan untuk menguji kelayakan secara teknis dari perangkat penangkal petir yang terpasang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. tentang PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan secara berkala oleh instansi terkait dilakukan setiap 2 kerja dari pengujian instalasi penangkal petir meliputi Sertifikasi Disnaker Baru untuk pasang penangkal petir baruSertifikasi Disnaker petir diperuntukkan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang , Jadi apabila ada sebuah instalasi penangkal petir selesai dipasang maka kelayakan dari instalasi haruslah di uji oleh lembaga pemerintahan Disnaker atau pihak ke tiga yang terakreditasi apabila sudah sesuai dengan standart yang berlaku maka dari Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat Hasil Pengujian dan Pengesahan โ Masa berlaku Pengesahan ini adalah 2 tahun . dan akan di resertifikasi dengan kelipatannya Re-Sertifikasi ijin Penyalur PetirApabila ijin Penyalur Petir yang sudah ada dan telah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di Re-Sertifikasi ulang / uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi. Prosedur mendapatkan Re-Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru , Pengecekan di lokasi dan dilanjutkan penyelesaian administrasi .Pengecekan atau Uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi Uji resistensi atau tahanan groundingUji fisik atau visual dari kabel instalasiCek visual sambungan atau konektor kabel dan groundingPencatatan data lapanganLaporan hasil pemeriksaanSertifikasi Legal Regulasi akan dilakukan pihak Disnaker dengan menyertakan hasil pelaporan pemeriksaan dan dilengkapi dokumen dokumen pendukung , gambar situasi , detail instalasi dan surat Permohonan Pengesahan .Bila ada ketidak sesuaian maka pihak Instansi terkait ini akan meminta untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu .Pihak kami akan memprakarsai seluruh proses Sertifikasi Disnaker ini,