Peraturan Desa Cipagalo Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Cipagalo; 28. Peraturan Desa Cipagalo Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Desa; 29. tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Sekedar info bahwa atas dasar dokumen ini pula, selanjutnya : BPD segera menetapkan dan menerbitkan SK BPD tentang Persetujuan Rancangan Perdes Pengelolaan Aset Desa ; dan. Atas dasar itu pula, Kepala Desa segera menetapkan draft Rancangan Perdes Aset Desa ini menjadi Perdes; Demikian review dan preview mengenai contoh format terbaru Nota Karena selain Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Perbup ini juga menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa, dan menjadi dasar penyusunan setiap regulasi desa atau produk hukum di desa. Seperti Perdes tentang RKPDes, Perdes tentang APBDes, Perkades tentang Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa, dan melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa yang meliputi: 1. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN; KEPALA DESA SUKOWILANGUN KABUPATEN MALANG PERATURAN DESA SUKOWILANGUN NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN PASAR DESA SUKOWILANGUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SUKOWILANGUN, Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjadikan Pasar Desa Sukowilangun sebagai salah satu penggerak roda perekonomian desa, maka perlu diatur pengelolaannya; b Musyawarah Desa terdiri atas: Musyawarah Desa tahunan; dan. Musyawarah Desa berwenang: menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya; membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan; mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa; desa.Sedangkan dasar hukum materiil yakni peraturan perundang-undangan terkait dengan isi atau materi mengenai Badan Usaha Milik Desa (B UM Desa) dan tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa. Adapun dasar hukum dimaksud sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2 Anda butuh dokumen administrasi Desa. Draft SK Pembentukan Pengurus Makam. Illustration - ciptaDesa.com. bahwa dalam melaksanakanan ketetuan Pasal 7 ayat (3) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Bersama Kepala Desa tentang Pembentukan kepengurusan kuburan/makam; Menetapkan Susunan Pemanfaatan Aset Desa dengan bentuk sewa tidak merubah status kepemilikan aset desa . Pasal 5 . Hasil Pemanfaatan Aset Desa berupa bagi hasil dari BUM Desa digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Desa. Pasal 6 . Besaran harga sewa aset desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah melalui musyawarah dengan BPD. Pasal 7 1qLJ.